Lambang Pancasila adalah lambang negara Republik Indonesia yang menggambarkan nilai-nilai dasar atau falsafah negara Indonesia, yang dikenal sebagai Pancasila. Lambang ini resmi digunakan pada tanggal 11 Februari 1950 melalui Keputusan Presiden RI No. 1 Tahun 1950.
Lambang Pancasila terdiri dari beberapa komponen yang saling melengkapi dan memiliki makna simbolis. Berikut adalah penjelasan mengenai setiap elemen dalam Lambang Pancasila:
1. Burung Garuda
Merupakan simbol negara Indonesia yang melambangkan kekuatan, keberanian, kebebasan, dan kedaulatan. Garuda digambarkan dengan sayap terbuka, mencengkram perisai dan peti berisi sembilan butir padi dan sepuluh tangkai kapas, yang melambangkan semangat kerakyatan dan kemakmuran.
2. Perisai
Merupakan simbol pertahanan negara yang melambangkan semangat patriotisme, perlindungan, dan keadilan. Di dalam perisai terdapat lima bagian yang melambangkan dasar negara Pancasila.
3. Pita Merah Putih
Merupakan lambang Bendera Negara Indonesia yang menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
4. Tali Pita
Terletak di bawah perisai dan melambangkan persatuan dan kesatuan seluruh elemen masyarakat Indonesia dalam berbagai keberagaman.
5. Bintang
Terletak di atas perisai, merupakan lambang keadilan dan kebenaran yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6. Padi dan Kapas
Terdapat sembilan butir padi dan sepuluh tangkai kapas, melambangkan sumber daya alam dan hasil pertanian sebagai kekayaan negara serta kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Lambang Pancasila ini menjadi representasi visual yang kuat dari prinsip-prinsip dasar Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.
Sejarah Pancasila
Sejarah Pancasila berawal dari perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan dari penjajahan Belanda. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia secara resmi diumumkan oleh Soekarno, presiden pertama Indonesia, dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) di Jakarta.
Pada saat itu, Soekarno menyampaikan bahwa bangsa Indonesia harus memiliki dasar negara yang kokoh dan bersifat nasionalis, religius, humanis, demokratis, dan sosialis. Oleh karena itu, ia mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara yang mencerminkan nilai-nilai tersebut.
Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan pengganti BPUPKI secara resmi mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. PPKI juga menetapkan naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia yang diumumkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sendiri terdiri dari lima sila, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengakui dan mempercayai adanya Tuhan sebagai pemimpin tertinggi dalam kehidupan manusia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Menghormati martabat dan hak asasi manusia serta mendorong terwujudnya keadilan sosial.
3. Persatuan Indonesia
Mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam keragaman suku, agama, ras, dan golongan.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Menjunjung tinggi demokrasi, kebebasan, serta melibatkan rakyat dalam proses pengambilan keputusan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mengupayakan terciptanya kesejahteraan sosial, ekonomi, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila kemudian dijadikan sebagai dasar filsafat negara dan ideologi bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai Pancasila memainkan peran penting dalam pembentukan sistem pemerintahan dan pengambilan kebijakan di Indonesia.